Pelaksanaan Fogging (Pengasapan) di lingkungan RT. 04/02 dan RT. 08/03 Desa Widarapayung Kulon sebagai bentuk antisipasi penyebaran penyakit Demam Berdarah (DBD) yang disebarkan melalui nyamuk (Aedes Aegypti) dilaksanakan pada hari Minggu, 24 April 2022 bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap.
Sekitar Jam 6 Pagi tim Fogging dari Dinas Kesehatan Cilacap sudah datang ke lokasi dengan di dampingi oleh Tim Puskesmas Binangun, Tim Fogging melakukan pengasapan dari satu rumah ke rumah yang lain di lokasi RT. 04/02 dan RT. 08/03.
Syarat dilakukan Fogging :
Apabila ada penderita DBD dan disertai :
a. Ada penderita DBD lain di lokasi penderita (20 rumah sekitar penderita) atau
b. Ada penderita panas tanpa sebab jelas sebanyak >= 3 orang dan ada jentik
Sebelumnya melalui Tim Puskesmas Binangun sudah melakukan Survei dan Tinjauan Lapangan terkait adanya laporan indikasi penyebaran penyakit DBD, tetapi dari hasil pengamatan ternyata belum memenuhi syarat untuk dilakukan Fogging dari Dinas sehingga perlu dilaksanakan Fogging secara mandiri.
Berikut beberapa Himbauan saat melakukan Fogging Mandiri :
PERSIAPAN SEBELUM PENGASAPAN
- Satu hari sebelum pelaksanaan fogging diharapkan ada kegiatan PSN dan penyuluhan keliling/ledang di wilayah yang akan difogging.
- Pada hari pelaksanaan sebelum fogging dilaksanakan, hendaknya semua tempat penampungan air dikosongkan.
- Tenaga fogging adalah tenaga terlatih dan memakai APD saat pelaksanaan fogging dan ada Surat Perintah Kerja/Surat Tugas dari Kepala Puskesmas setempat.
- Mesin yang dipakai berstandar SNI atau WHO.
- Insektisida yang digunakan terdaftar di Kemenkes atau Kementerian Pertanian.
- Buat larutan insektisida sesuai dengan dosis atau takaran yang benar.
- Koordinasi dengan pihak desa/Kepala Desa agar warga juga ikut berpartisipasi dalam kegiatan fogging dengan menunjuk salah satu pamong/perangkat atau warga sebagai pendamping petugas fogging.
- Pendamping tersebut mempunyai tugas memastikan bahwa rumah yang akan difogging :
- Semua makanan dan minuman harus disimpan di tempat yang tertutup rapat (misal : almari dll)
- Kompor dan lampu (berbahan bakar minyak) yang menyala harus dimatikan.
- Bahan yang mudah terbakar (premium dan lain-lain) hendaknya diamankan.
- Binatang piaraan seperti : burung, ayam, kucing, anjing hendaknya dikeluarkan dari rumah. Untuk ikan/aquarium bisa ditutup rapat.
- Mainan anak-anak hendaknya disimpan di tempat yang aman dari percikan/semprotan pengasapan.
- Kasur, bantal, sprei hendaknya dilipat.
- Piring, gelas, sendok dll. hendaknya ditutup dengan koran atau penutup lain.
- Semua jendela ditutup, sedangkan pintu dibuka.
SELAMA PENGASAPAN / FOGGING
- Semua penghuni hendaknya di luar rumah.
- Semua penghuni tidak diperkenankan mengikuti petugas pengasap atau keluar masuk rumah.
- Operasional pengasapan/fogging :
- Sasaran fogging; rumah/bangunan dan halaman/ perkarangan sekitarnya
- Waktu operasional; pagi hari atau sore (Ae Aegypti) dan malam hari (Anopheles atau culex)
- Kecepatan gerak fogging; seperti orang berjalan biasa (2-3 km /jam)
- Temperatur/suhu udara ideal; 18°C, Maksimal 28°C
- Fogging di dalam rumah; dimulai dari ruangan yang paling belakang, jendela dan pintu ditutup kecuali pintu depan untuk keluar masuk petugas.
- Untuk rumah dua lantai atau lebih, fogging dimulai dari lantai atas.
- Fogging diluar rumah; tabung pengasap harus searah dengan arah angin, dan petugas berjalan mundur
SELESAI PENGASAPAN / FOGGING
- Menutup pintu depan setelah selesai pengasapan (bila petugas pengasapan belum sempat menutup).
- Menunggu sampai +/- 1 jam setelah penyemprotan selesai atau asap fogging sudah habis, penghuni rumah diperbolehkan masuk rumah.
- Menyapu/membersihkan lantai terutama apabila ada binatang kecil/serangga yang mati agar dikubur di tanah atau dibuang di tempat sampah yang aman dari jangkauan binatang piaraan.
- Membersihkan/mengepel lantai dan kotoran bekas penyemprotan agar penghuni rumah terhindar dari keracunan.
- Bila ada makanan/minuman, air minum yang terkena semprot harus dibuang di tempat yang aman dari jangkauan binatang piaraan.
- Air di kamar mandi bila terkena obat semprot hendaknya dibuang/dikuras.
Form Komentar