Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PEMERINTAH DESA WIDARAPAYUNG KULON -- selengkapnya...

Artikel

Pelaksanaan Fogging di Desa Widarapayung Kulon

Administrator

26 April 2022

47 Kali dibuka

Pelaksanaan Fogging (Pengasapan) di lingkungan RT. 04/02 dan RT. 08/03 Desa Widarapayung Kulon sebagai bentuk antisipasi penyebaran penyakit Demam Berdarah (DBD) yang disebarkan melalui nyamuk (Aedes Aegypti) dilaksanakan pada hari Minggu, 24 April 2022 bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap.

Sekitar Jam 6 Pagi tim Fogging dari Dinas Kesehatan Cilacap sudah datang ke lokasi dengan di dampingi oleh Tim Puskesmas Binangun, Tim Fogging melakukan pengasapan dari satu rumah ke rumah yang lain di lokasi RT. 04/02 dan RT. 08/03.

Syarat dilakukan Fogging :

Apabila ada penderita DBD dan disertai :
   a. Ada penderita DBD lain di lokasi penderita (20 rumah sekitar penderita) atau
   b. Ada penderita panas tanpa sebab jelas sebanyak >= 3 orang dan ada jentik

Sebelumnya melalui Tim Puskesmas Binangun sudah melakukan Survei dan Tinjauan Lapangan terkait adanya laporan indikasi penyebaran penyakit DBD, tetapi dari hasil pengamatan ternyata belum memenuhi syarat untuk dilakukan Fogging dari Dinas sehingga perlu dilaksanakan Fogging secara mandiri.

Berikut beberapa Himbauan saat melakukan Fogging Mandiri :

PERSIAPAN SEBELUM PENGASAPAN

  1. Satu hari sebelum pelaksanaan fogging diharapkan ada kegiatan PSN dan penyuluhan keliling/ledang di wilayah yang akan difogging.
  2. Pada hari pelaksanaan sebelum fogging dilaksanakan, hendaknya semua tempat penampungan air dikosongkan.
  3. Tenaga fogging adalah tenaga terlatih dan memakai APD saat pelaksanaan fogging dan ada Surat Perintah Kerja/Surat Tugas dari Kepala Puskesmas setempat.
  4. Mesin yang dipakai berstandar SNI atau WHO.
  5. Insektisida yang digunakan terdaftar di Kemenkes atau Kementerian Pertanian.
  6. Buat larutan insektisida sesuai dengan dosis atau takaran yang benar.
  7. Koordinasi dengan pihak desa/Kepala Desa agar warga juga ikut berpartisipasi dalam kegiatan fogging dengan menunjuk salah satu pamong/perangkat atau warga sebagai pendamping petugas fogging.
  8. Pendamping tersebut mempunyai tugas memastikan bahwa rumah yang akan difogging :
  1. Semua makanan dan minuman harus disimpan di tempat yang tertutup rapat (misal : almari dll)
  2. Kompor dan lampu (berbahan bakar minyak) yang menyala harus dimatikan.
  3. Bahan yang mudah terbakar (premium dan lain-lain) hendaknya diamankan.
  4. Binatang piaraan seperti : burung, ayam, kucing, anjing hendaknya dikeluarkan dari rumah. Untuk ikan/aquarium bisa ditutup rapat.
  5. Mainan anak-anak hendaknya disimpan di tempat yang aman dari percikan/semprotan pengasapan.
  6. Kasur, bantal, sprei hendaknya dilipat.
  7. Piring, gelas, sendok dll. hendaknya ditutup dengan koran atau penutup lain.
  8. Semua jendela ditutup, sedangkan pintu dibuka.

SELAMA PENGASAPAN / FOGGING

  1. Semua penghuni hendaknya di luar rumah.
  2. Semua penghuni tidak diperkenankan mengikuti petugas pengasap atau keluar masuk rumah.
  3. Operasional pengasapan/fogging :
  1. Sasaran fogging; rumah/bangunan dan halaman/ perkarangan sekitarnya
  2. Waktu operasional; pagi hari atau sore (Ae Aegypti) dan malam hari   (Anopheles atau culex)
  3. Kecepatan gerak fogging; seperti orang berjalan biasa (2-3 km /jam)
  4. Temperatur/suhu udara ideal; 18°C, Maksimal 28°C
  5. Fogging di dalam rumah; dimulai dari ruangan yang paling belakang, jendela dan pintu ditutup kecuali pintu depan untuk keluar masuk petugas.
  6. Untuk rumah dua lantai atau lebih, fogging dimulai dari lantai atas.
  7. Fogging diluar rumah; tabung pengasap harus searah dengan arah angin, dan petugas berjalan mundur

SELESAI PENGASAPAN / FOGGING

  1. Menutup pintu depan setelah selesai pengasapan (bila petugas pengasapan belum sempat menutup).
  2. Menunggu sampai +/- 1 jam setelah penyemprotan selesai atau asap fogging sudah habis, penghuni rumah diperbolehkan masuk rumah.
  3. Menyapu/membersihkan lantai terutama apabila ada binatang kecil/serangga yang mati agar dikubur di tanah atau dibuang di tempat sampah yang aman dari jangkauan binatang piaraan.
  4. Membersihkan/mengepel lantai dan kotoran bekas penyemprotan agar penghuni rumah terhindar dari keracunan.
  5. Bila ada makanan/minuman, air minum yang terkena semprot harus dibuang di tempat yang aman dari jangkauan binatang piaraan. 
  6. Air di kamar mandi bila terkena obat semprot hendaknya dibuang/dikuras.

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

WARSAM

SAIKUN

SAIKUN

SEKRETARIS DESA

TARMINI

TARMINI

KAUR KEUANGAN

SOLEHUDIN

SOLEHUDIN

KAUR UMUM DAN TATA USAHA

KOSONG

KOSONG

KADUS PANGGUNGSARI

ANDANG KASIH

ANDANG KASIH

KASI PEMERINTAHAN

MARSITAH

MARSITAH

KASI KESEJAHTERAAN

DWINANDA DANU

DWINANDA DANU

KASI PELAYANAN

IRSYAD FAIZAL

IRSYAD FAIZAL

KADUS SIWULUH

DALIYAH

DALIYAH

STAF KASI PEMERINTAHAN

SUSANTO

SUSANTO

STAF KAUR UMUM DAN TU

YUDIWIONO

YUDIWIONO

STAF KASI PELAYANAN

NGADAM

NGADAM

STAF KASI KESEJAHTERAAN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Widarapayung Kulon

Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah

Komentar

Statistik Pengunjung

Hari ini:106
Kemarin:134
Total:12.154
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.174
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.973.044.900,00Rp 1.407.081.480,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.719.083.200,00Rp 377.370.264,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -20.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 215.900.000,00Rp 223.111.500,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 94.800.000,00Rp 62.000.000,00

Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong

AnggaranRealisasi
Rp 140.540.000,00Rp 140.540.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.061.866.000,00Rp 625.119.600,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 192.174.000,00Rp 59.357.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 517.904.500,00Rp 291.153.380,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 399.797.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 343.763.400,00Rp 0,00

Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.500.000,00Rp 1.000.000,00

Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga

AnggaranRealisasi
Rp 3.200.000,00Rp 3.200.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.600.000,00Rp 1.600.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.031.831.500,00Rp 276.370.264,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.297.800.400,00Rp 45.000.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 291.084.000,00Rp 38.000.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 57.000.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 41.367.300,00Rp 18.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.6864952331496585
Longitude:109.24839019775392

Desa Widarapayung Kulon, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa