Widarapayung Kulon, 23 Juni 2024 - Desa Widarapayung Kulon baru-baru ini menggelar Musyawarah Desa Khusus Ketahanan Pangan yang membahas tentang anggaran kegiatan ketahanan pangan tahun 2025. Dalam musyawarah tersebut, diputuskan bahwa anggaran kegiatan ketahanan pangan akan dialihkan ke Penyertaan Modal BUMDes.
Keputusan ini diambil mendasari dalam upaya memperkuat ketahanan pangan dan mendukung program swasembada pangan di desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) No. 3 Tahun 2025. Kepmen ini berisi panduan penggunaan Dana Desa yang difokuskan pada program ketahanan pangan secara inklusif, akuntabel, dan berkelanjutan
Kepmen ini memberikan arah dan pedoman kepada pemerintah daerah, desa, serta lembaga terkait dalam pengelolaan Dana Desa untuk meningkatkan ketahanan pangan. Berikut poin-poin pentingnya:
- Penguatan Peran BUMDes dan Kelembagaan Ekonomi Desa: BUMDes, BUMDes bersama, dan lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya diberi peran utama dalam pelaksanaan program ketahanan pangan, baik untuk produksi, distribusi, maupun pemasaran produk pangan lokal.
- Alokasi Dana Desa: Dana Desa minimal 20% harus digunakan untuk kegiatan ketahanan pangan melalui penyertaan modal ke BUMDes atau investasi dalam lembaga ekonomi desa lainnya. Keputusan ini wajib ditetapkan dalam musyawarah desa.
- Pemberdayaan Pelaku Usaha Sektor Pangan: Program ini mendukung petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha pangan lainnya, sekaligus mengoptimalkan potensi unggulan desa seperti padi, jagung, ikan nila, dan ayam petelur.
- Dukungan Pemerintah: Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota diwajibkan memberikan fasilitasi, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada desa-desa untuk implementasi program ini.
Serta untuk meningkatkan peran BUMDes dalam mengelola kegiatan ketahanan pangan di desa. Dengan adanya penyertaan modal, BUMDes diharapkan dapat meningkatkan kapasitasnya dalam mengelola kegiatan ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program Kerja BUMDes dalam Mengelola Kegiatan Ketahanan Pangan
Dalam musyawarah tersebut, juga dibahas tentang program kerja BUMDes dalam mengelola kegiatan ketahanan pangan. BUMDes diharapkan dapat mengembangkan program-program yang dapat meningkatkan produksi dan distribusi pangan di desa, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Kepala Desa Widarapayung Kulon, (Warsam), menyampaikan bahwa keputusan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan ketahanan pangan di desa. "Kami berharap dengan adanya penyertaan modal BUMDes, kita dapat meningkatkan kapasitas BUMDes dalam mengelola kegiatan ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Dengan adanya musyawarah ini, diharapkan Desa Widarapayung Kulon dapat meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat melalui peran aktif BUMDes dalam mengelola kegiatan ketahanan pangan.
Form Komentar