Pada Hari Senin, 13 Juli 2022 bertempat di Balaidesa Widarapayung Kulon, Dalam rangka pembentukan pengelola DBM Eks PNPM MPd menjadi BUMDes Bersama maka di Desa Widarapayung Kulon, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah telah diadakan acara musyawarah Desa rencana pembentukan BUMDes Bersama yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, wakil kelompok SPP/UEP, wakil RTM/rantan penerima manfaat, wakil tokoh masyarakat termasuk perempuan.
Materi yang dibahas dalam musyawarah pembentukan pengelola DBM Eks PNPM MPd menjadi BUMDes Bersama ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan musyawarah dan narasumber adalah :
- Materi
- Rencana pembentukan BUMDesa Bersama dari Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM MPd.
- Kerjasama antar Desa dalam rangka pembentukan BUMDesa Bersama dari Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM MPd.
- Penyertaan modal Desa.
- Penetapan Delegasi Desa dalam Musyawarah Antar Desa.
Dalam kegiatan ini berlaku sebagai Pemimpin Musyawarah adalah Bapak Mufadil selaku Wakil Ketua BPD Desa Widarapayung Kulon dan Asep Susilo sebagai Notulis dari Unsur Sekretaris BPD. Adapaun Narasumber yang hadir adalah sebagai berikut :
- Ngadiman, S.Sos.,MM dari Kecamatan Binangun
- Karman Pujo Utomo dari BKAD UPK PNPM
- Sindu Dwi Hartanto dari Pendamping Desa
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah pembentukan pengelola DBM Eks PNPM MPd menjadi BUMDes Bersama menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa dalam rangka pembentukan pengelola DBM Eks PNPM MPd menjadi BUMD Desa Bersama yaitu :
- Disetujuinya pembentukan BUM Desa Bersama dari Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM MPd dengan ditetapkan melalui Peraturan Desa.
- Disetujuinya penyertaan modal Desa ke BUM Desa Bersama sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang selanjutnya di tuangkan dalam RKPDes dan APBDes untuk Tahun Anggaran 2023.
- Surat mandat kepada Kepala Desa untuk melakukan kerja sama antar Desa dalam rangka pembentukan BUM Desa Bersama dari Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM MPd, sebagaimana terlampir.
- Di tetapkannya delegasi Desa dalam Musyawarah Antar Desa yang terdiri dari Kepala Desa, BPD, perwakilan perempuan, perwakilan pengurus kelompok SPP dan perwakilan tokoh masyarakat.
Form Komentar