Pada hari ini Selasa tanggal dua puluh enam bulan juli tahun dua ribu dua puluh dua (26-07-2022) telah dilaksanakan Ikrar Tanah Wakaf peruntukan Mushola Al Mujahidin alamat Jalan Ciputat RT. 14 RW. 05 Desa Widarapayung Kulon dan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf peruntukan Mushola di Desa Widarapayung Kulon dengan data sebagai berikut :
- Sertipikat Wakaf Mushola Assayidah Khodijah atas nama Wakif Warem RT. 18/06 Desa WIdarapayung Kulon dengan No Sertipikat 11.30.15.04.8.00005 dengan luas 158 M2 (1 buah)
- Sertipikat Wakaf Mushola Al Munawaroh atas nama Wakif Muhamad Samsidin RT. 02/01 Desa WIdarapayung Kulon dengan No Sertipikat 11.30.15.04.8.00008 dengan luas 106 M2 (1 buah)
- Sertipikat Wakaf Mushola Nurul Iman atas nama Wakif Raswan Muhamad Ridwan RT. 13/04 Desa WIdarapayung Kulon dengan No Sertipikat 11.30.15.04.8.00002 dengan luas 72 M2 (1 buah)
- Sertipikat Wakaf Mushola Assasunajah atas nama Wakif Nakem RT. 03/01 Desa WIdarapayung Kulon dengan No Sertipikat 11.30.15.04.8.00006 dengan luas 108 M2 (1 buah)
- Sertipikat Wakaf Mushola Al Hikmah atas nama Wakif Tuniati RT. 06/02 Desa WIdarapayung Kulon dengan No Sertipikat 11.30.15.04.8.00007 dengan luas 85 M2 (1 buah)
- Sertipikat Wakaf Mushola Al Hikmah atas nama Wakif Sani RT. 15/05 Desa WIdarapayung Kulon dengan No Sertipikat 11.30.15.04.8.00004 dengan luas 75 M2 (1 buah)
- Sertipikat Wakaf Mushola Da’arut Taubah atas nama Wakif Kasim RT. 05/02 Desa WIdarapayung Kulon dengan No Sertipikat 11.30.15.04.8.00003 dengan luas 123 M2 (1 buah)
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Binangun, Nadzir NU Kecamatan Binangun, Kepala Desa Widarapayung Kulon, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Widarapayung Kulon
Form Komentar